DUGAAN MALADMINISTRASI RS BETHA MEDIKA: PASIEN LAKA TUNGGAL DIMINTA DEPOSIT RP6,5 JUTA, LALU DIRUJUK 2 JAM KEMUDIAN, Keluarga Aditya Protes: “SOP Deposit Didahulukan dari Penanganan & BPJS Tak Ditanya” – Humas RS Benarkan Utamakan Jaminan
KRIMSUSPOLRI.COM || Pelayanan RS Betha Medika Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, disorot tajam menyusul penanganan pasien kecelakaan tunggal bernama Aditya pada Minggu, 19 April 2026. Pihak keluarga menduga rumah sakit mendahulukan permintaan uang jaminan Rp6,5 juta ketimbang tindakan medis dan verifikasi kepesertaan BPJS/Jasa Raharja.
KRONOLOGI VERSI KELUARGA: DEPOSIT DULU, DIRUJUK KEMUDIAN
Menurut keterangan keluarga, Aditya dibawa ke IGD RS Betha Medika pada Minggu (19/4/2026) pukul 14.00 WIB pasca kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan Mangkalaya.
“Begitu diterima, kami langsung diminta uang jaminan Rp6,5 juta sebelum ada tindakan medis lanjutan. Tidak ditanya dulu apakah kami pakai BPJS atau Jasa Raharja,” ujar Ucup, perwakilan keluarga, saat mendatangi RS Betha Medika, Senin (21/4/2026).
Ucup menyebut, sekitar 2 jam setelah deposit dibayarkan, pasien justru dirujuk ke RS Syamsudin, SH. Kejanggalan lain, kata dia, muncul saat keluarga menerima rincian biaya dari RS Betha Medika sebesar Rp3.290.000.
“Kami sudah deposit Rp6,5 juta. Tapi di kwitansi malah muncul tagihan Rp3,29 juta. Artinya kami dianggap masih punya tunggakan? Ini yang kami protes,” tegas Ucup di hadapan awak media.
KONFIRMASI HUMAS: “SOP KAMI MEMANG UTAMAKAN DEPOSIT & JAMINAN”
Audiensi Senin (21/4/2026) diterima Humas RS Betha Medika, Nurul. Dikonfirmasi awak media, Nurul membenarkan bahwa SOP di RS Betha Medika memang menempatkan deposit dan jaminan sebagai prosedur awal bagi pasien umum.
“Betul, SOP kami mengedepankan adanya deposit atau jaminan dari pihak pasien yang berobat di RS Betha Medika,” ucap Nurul.
Terkait selisih rincian biaya dengan uang deposit yang dibayarkan keluarga, Nurul menyatakan akan mengomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak manajemen.
Usai pertemuan, pihak RS Betha Medika memilih tidak memberikan wawancara lanjutan kepada awak media.
KELUARGA: “NYAWA PASIEN HARUSNYA NOMOR SATU”
Ucup mengaku kecewa dengan penerapan SOP tersebut. Menurutnya, kondisi darurat seharusnya membuat verifikasi pembiayaan bisa menyusul setelah pasien stabil.
“Kami sangat menyesali. Dalam kondisi gawat darurat, nyawa pasien harusnya diutamakan. Analisis medis dan pilihan penjaminan seperti BPJS/Jasa Raharja mestinya ditawarkan dulu,” kata Ucup.
CATATAN REDAKSI: PASIEN GAWAT DARURAT DILINDUNGI UU KESEHATAN
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat 2 menyebutkan: _Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau menahan jenazah karena alasan biaya pelayanan kesehatan._
Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan: _Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu._
Pertanyaannya sederhana: apakah permintaan deposit Rp6,5 juta sebelum tindakan medis dan sebelum menanyakan status BPJS/Jasa Raharja sejalan dengan mandat UU di atas?
Dugaan keluarga bahwa “SOP deposit didahulukan dari nyawa” ini serius. Apalagi diperkuat pernyataan Humas yang membenarkan SOP tersebut. Publik berhak tahu, dan pasien berhak atas pelayanan tanpa diskriminasi.
Redaksi mendorong manajemen RS Betha Medika memberikan klarifikasi tertulis dan audit internal atas kasus ini. Redaksi juga terbuka untuk hak jawab RS Betha Medika, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Timred
Sumber: Keterangan Keluarga Pasien & Array Tipikor


