24 C
en

Aset Provinsi Diduga Dipakai Tanpa Kejelasan Izin, Koperasi di Tataaran Patar Jadi Sorotan Tajam



KRIMSUSPOLRI.COM || Tondano — Polemik dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar, Kabupaten Minahasa, kembali memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mulai menyoroti dugaan persoalan legalitas koperasi yang beroperasi di lokasi tersebut, termasuk dugaan ketidakjelasan izin penggunaan lahan dan administrasi kelembagaan koperasi. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun propinsi Sulawesi instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada 13 Mei 2026, 
“Lokasi tersebut merupakan kewenangan Dinas Koperasi Provinsi. Silakan konfirmasi langsung ke dinas terkait karena saya belum memperoleh informasi lengkap,” ujar Sekda.

Sementara itu, media juga telah mengirimkan permintaan tanggapan kepada Asisten II Kabupaten Minahasa melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026 terkait dugaan penggunaan lahan aset provinsi di wilayah Kabupaten Minahasa dan mekanisme perizinannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh respons resmi.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, saat ditemui media di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa lahan tersebut hingga kini masih berstatus aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, meskipun diduga telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Untuk sementara, tanah itu merupakan aset provinsi, tetapi digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. Di lokasi tersebut terdapat dua koperasi. Terkait penerbitan izin, kami akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu,” kata Siby Sengke.

Di sisi lain, Koperasi Produsen Gemoi disebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0002932.AH.01.29 Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal AHU, Widodo. 

Namun, keberadaan Koperasi Tondano Indah kini turut menjadi sorotan publik. Koperasi tersebut diduga masih menggunakan dokumen perizinan lama yang ditandatangani almarhum Bupati Freke Runtu sejak tahun 2005 dan diduga belum melakukan penyesuaian administrasi badan hukum terbaru melalui sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Ketua Koperasi Tondano Indah, Jon Max Ratu, disebut telah memimpin koperasi dalam kurun waktu yang sangat panjang tanpa pergantian kepengurusan. Terkait dugaan dana bergulir LPDB sebesar sekitar Rp1 miliar, Jon Max Ratu saat dikonfirmasi media di lokasi pasar souvenir pada 23 April 2026 memilih tidak memberikan penjelasan rinci.

“Itu bukan urusan media,” ujarnya singkat.

Pantauan media di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar menunjukkan kondisi bangunan yang dinilai memprihatinkan dan diduga kurang mendapatkan perhatian pengelolaan. Sejumlah kios tampak kurang terawat, dan kumu, sementara beberapa pedagang mengaku masih dibebankan biaya sewa tahunan sekitar Rp4 juta dengan kebutuhan listrik dan air yang harus ditanggung secara mandiri. Di tengah kondisi tersebut, 

Persoalan ini juga menjadi pembahasan dalam pertemuan lintas instansi yang digelar di Kantor Kecamatan Tondano Selatan pada 7 Mei 2026. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, Babinsa, Wakapolres, Satpol PP, lurah, serta pengurus beberapa koperasi, termasuk Koperasi Tondano Indah, Koperasi Produsen Gemoi, dan Koperasi Malelooren. Pertemuan itu diduga membahas persoalan izin dan administrasi koperasi yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Camat Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Vivi Sumampou, pada 07 Mei 2026 menyampaikan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk sementara dihentikan sambil menunggu kejelasan administrasi dan perizinan.

(Ril M)
Older Posts
Newer Posts