24 C
en

SOROTAN TAJAM PILHUT KAMANGTA! Dugaan Pelanggaran Menguat, Kadis PMD Minahasa Pilih Tinggalkan Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi

 

KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, terus menjadi perhatian publik. Proses penanganan laporan kini masih berlangsung di tingkat Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa.

Pada Selasa (30/06/2026), sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa untuk memperoleh konfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Setibanya di kantor, para jurnalis diterima oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang menyampaikan bahwa Kepala Dinas PMD, Alex Mamesah, masih menerima tamu dan meminta wartawan menunggu. Setelah menunggu sekitar satu jam, Kepala Dinas keluar dari ruang kerjanya. Namun, saat hendak dimintai tanggapan mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pilhut Desa Kamangta, Alex Mamesah langsung menuju kendaraan dinas dan meninggalkan kantor.

Sebelum meninggalkan lokasi, Kepala Dinas hanya menyampaikan singkat, "Saya masih ada acara," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi yang ingin dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan yang mendapat pendampingan dari Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara mendesak agar seluruh dugaan pelanggaran diproses secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, gabungan masyarakat Desa Kamangta telah menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilhut. Dalam laporan tersebut turut disertakan sejumlah bukti berupa foto dan video yang diklaim menunjukkan dugaan ketidakprofesionalan panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah adanya oknum panitia yang juga merupakan perangkat desa, yang diduga menahan surat undangan pemilih. Akibatnya, sejumlah warga mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

"Saya tidak mengetahui alasan surat undangan saya tidak diberikan. Akibatnya saya tidak dapat memberikan suara," ungkap salah seorang warga kepada media.

Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan mengenai mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Mereka menilai kondisi lokasi pemungutan suara tidak tertata dengan baik, adanya kerumunan orang yang tidak berkepentingan di sekitar meja panitia, hingga surat undangan pemilih yang telah dikumpulkan dilaporkan sempat terjatuh dan berserakan sehingga memengaruhi urutan pelayanan pemilih.

"Kami sudah menyerahkan surat undangan sejak pagi, tetapi baru dipanggil pada sore hari setelah menunggu lebih dari tujuh jam," ujar warga lainnya.

Pada Senin (29/06/2026), Panitia Pilhut Desa Kamangta bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamangta telah menjalani pemeriksaan oleh Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa di Kantor Dinas PMD Kabupaten Minahasa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Minahasa, Recky Wowor, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap panitia desa telah dilakukan. Namun, menurutnya, proses penanganan laporan belum selesai karena masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak pelapor.

"Kemarin panitia desa sebagai pihak terlapor sudah diperiksa. Selanjutnya kami akan memeriksa pihak pelapor," ujar Recky Wowor.

Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa, Dr. Drs. Riviva Maringka, yang sedang melaksanakan tugas di luar daerah, menyampaikan melalui pesan singkat bahwa informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sebaiknya dikonfirmasikan kepada Tim Panitia Pilhut Kabupaten melalui Dinas PMD Minahasa.

Sementara itu, Recky Wowor menyampaikan bahwa penyampaian hasil maupun keputusan nantinya menjadi kewenangan Ketua Panitia Pilhut Kabupaten.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilhut Desa Kamangta masih berlangsung. Belum terdapat keputusan resmi dari Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang.


(Ril Tim)

Older Posts
Newer Posts