DPRD Batu Bara Dinilai Berubah Sikap, Surat RDP Sudah Terbit Kini Sebut Tak Bisa Campuri
KRIMSUSPOLRI.COM || Batu Bara, — Sikap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius, menuai sorotan setelah menyatakan DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku. Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat sebelumnya DPRD telah menerbitkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak Lapas sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Polemik ini bermula ketika Tim Batu Bara Bergerak bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Ketua Komisi I DPRD Batu Bara untuk meminta agar DPRD memfasilitasi RDP terkait berbagai isu yang berkembang di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, termasuk peristiwa meninggalnya seorang warga binaan yang menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, Darius menegaskan bahwa persoalan Lapas merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga DPRD tidak memiliki ruang pengawasan secara langsung.
"Kami dari DPRD tidak memiliki wewenang dan tidak bisa mencampuri terkait isu yang ada di lapas," ujar Darius.
Pernyataan itu justru memantik pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, apabila sejak awal DPRD menganggap persoalan tersebut berada di luar kewenangannya, mengapa lembaga legislatif itu sempat mengeluarkan surat undangan resmi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menghadiri RDP?
Ketua DPC PJI-D Batu Bara, Mariati, AB., S.Pd., menegaskan bahwa permintaan RDP bukan bertujuan mengintervensi proses hukum maupun mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, melainkan menjalankan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat dan mendorong transparansi informasi publik.
"Kami meminta Komisi I DPRD Batu Bara memfasilitasi RDP dengan Kalapas. Tujuannya bukan mencampuri kewenangan kementerian, tetapi membuka ruang dialog sehingga isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka," tegas Mariati.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PJI-D Batu Bara, Nando Sagala, mempertanyakan konsistensi sikap DPRD yang dinilai berubah.
"Kalau memang sejak awal dianggap bukan kewenangan DPRD, mengapa surat undangan RDP pernah diterbitkan? Mengapa tidak sejak awal disampaikan bahwa persoalan tersebut berada di luar ranah DPRD?" ujarnya.
Secara normatif, DPRD memang tidak memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pengawasan langsung terhadap lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah pemerintah pusat. Namun, berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penganggaran, serta menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat.
Selain itu, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Aspirasi tersebut dapat difasilitasi melalui forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Semangat keterbukaan inilah yang menjadi dasar munculnya desakan agar persoalan yang berkembang di Lapas Labuhan Ruku dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang beredar, DPRD Kabupaten Batu Bara sebelumnya memang telah menerbitkan surat undangan RDP kepada Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Namun agenda tersebut belum terlaksana setelah pihak Lapas mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda kedinasan yang telah lebih dahulu dijadwalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kepastian apakah RDP tersebut akan kembali dijadwalkan. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat tetap berharap DPRD Kabupaten Batu Bara membuka ruang dialog sebagai bentuk akuntabilitas publik, sehingga polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
(AN/Tim)

