LBH ARB DPC Lebak Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lebak Mengundurkan Diri Demi Menjaga Marwah Lembaga
KRIMSUSPOLRI.COM || LBH ARB DPC Lebak menyatakan bahwa demi menjaga kepercayaan publik dan marwah DPRD Kabupaten Lebak, kami mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, untuk mengundurkan diri dari jabatannya selama persoalan yang menjadi perhatian publik ini ditangani sesuai mekanisme hukum dan etik.
Desakan ini merupakan aspirasi politik dan moral yang bertujuan menjaga integritas lembaga, bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah secara hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Kami juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menjalankan fungsi pengawasan etik secara objektif, profesional, dan transparan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hidup rakyat!
Tegakkan keadilan!
Jaga marwah DPRD Kabupaten Lebak!

